Pemkot Palangka Raya perpanjang penghapusan denda PBB-P2

id palangka raya,kalimantan tengah,kalteng,pajak

Pemkot Palangka Raya perpanjang penghapusan denda PBB-P2

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.

"Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus hadiah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya," kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin.

Dia mengungkapkan, sebelumnya masa penghapusan denda berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, kebijakan ini diperpanjang guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.

“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” kata wanita berhijab ini.

Emi juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momen ini, karena setelah 30 September 2025, denda akan kembali diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” lanjutnya.

Baca juga: Mahasiswa Hukum Keluarga siap harumkan UMPR di ajang KKN Kebangsaan 2025

Lebih lanjut, Emi menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” katanya.

Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan layanan bagi masyarakat, Pemkot Palangka Raya juga memperluas kanal pembayaran pajak dan retribusi sebagai salah satu upaya peningkatan layanan melalui kemudahan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan BCA.

Selain itu, saat ini diantara kanal pembayaran pajak dan retribusi di Kota Palangka Raya dapat dilaksanakan melalui Bank Kalteng dan Kantor Pos.


Baca juga: DPRD Palangka Raya sebut pencegahan DBD harus dilakukan mulai dari warga

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta generasi muda terus berkarya tingkatkan kapasitas diri

Baca juga: FK UMPR-Puskesmas Kereng Bangkirai kolaborasi penyuluhan-pemeriksaan kesehatan


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »