Pangkalan Bun (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan terhadap arsip rekam medis (retensi) untuk periode tahun 2014 hingga 2019.
Pemusnahan ini merupakan bentuk efisiensi operasional rumah sakit sekaligus langkah penting mencegah potensi kebocoran data atau penyalahgunaan informasi medis pasien, kata Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Fachrudin di Pangkalan Bun, Selasa.
"Termasuk juga merujuk Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur rekam medis wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sejak pasien terakhir kali berobat atau dipulangkan dari rumah sakit," beber dia.
Dalam pemusnahan tersebut, ada sebanyak 93.184 Dokumen Rekam Medis (DRM) yang telah disimpan oleh RSSI Pangkalan Bun. Sedangkan untuk pemusnahan dokumen tersebut, pihaknya menggunakan alat insinerator yang tersedia di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Kearsipan, Dinas Perpustakaan, dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses retensi arsip.
Baca juga: Buka SAN, Bupati Kobar ingatkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan
Fachrudin mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut yaitu untuk mengurangi penumpukan berkas di ruang penyimpanan serta menjaga privasi dan kerahasiaan data pasien.
"Kegiatan tersebut kami laksanakan tentunya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," jelasnya.
Selain untuk menghemat ruang penyimpanan dan biaya cetak, langkah ini juga merupakan bagian dari sistem tata kelola rekam medis yang baik.
"Hal ini guna mendukung transformasi layanan rumah sakit menuju pelayanan kesehatan yang lebih tertib, aman, dan akuntabel," demikian Fachrudin.
Baca juga: Bupati: Turnamen minisocore Kapolres cup dorong kemajuan olahraga di Kobar
Baca juga: Tingkatkan daya tarik, Disperindagkop Kobar revitalisasi Taman Sungai Buun
Baca juga: Pemkab Kobar dorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih