Palangka Raya (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi, yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI, Ary Egahni, dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, di Palangka Raya, Jumat, mengatakan, istri dari mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S. Bahat tersebut mendapatkan pembebasan bersayarat usai menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa hukumannya pada 11 Juni 2025. SK bebas bersyarat ini juga tertulis masa percobaan yang diberikan kepada yang bersangkutan berlaku sampai 14 Oktober 2027," katanya.
Dia mengungkapkan, pembebasan bersyarat yang didapatkan Ary Egahni, merupakan hak bersyarat dari setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan mengikuti segala proses pembinaan.
Kemudian, Ary juga telah membayar uang pengganti dan subsider yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya kepada dirinya.
Baca juga: Mantan Bupati Kapuas beserta istri divonis 5 dan 4 tahun penjara
"Ary mendapatkan pembebasan bersyarat dengan SK Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-901 Tahun 2025. Terlebih selama menjalani tahanan, Ary juga tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin," ucapnya.
Murdiana juga mengatakan, selama menjalani pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan diharuskan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Palangka Raya dan melakukan pembimbingan.
Baca juga: Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri segera disidangkan
Dia menekankan, pembebasan bersyarat terhadap Ary Egahni telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan.
"Yang bersangkutan itu tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran tata tertib yang tercatat di register F. Tetapi yang bersangkutan juga harus melakukan wajib lapor," ujarnya.
Baca juga: KPK sebut ada dugaan aliran uang Rp300 juta dari Ben Brahim ke lembaga survei
Sebagai informasi, Ary Egahni bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Dari hasil sidang, Ary Egahni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan hukuman subsider berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
Ary juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti kepada negara, yakni sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Baca juga: KPK periksa Indikator Politik Indonesia terkait aliran biaya survei bupati Kapuas
Baca juga: KPK bawa dua koper besar usai geledah kantor Bupati Kapuas
Baca juga: KPK geledah kantor hingga rumah pribadi Bupati Kapuas