Sampit (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menerima seekor orang utan yang diserahkan warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Telaga Antang.
“Keterangan warga yang bersangkutan orang utan tersebut mulai dipeliharanya sejak 2014 silam, diberi minum susu dan bubur serta pisang hingga,” kata Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah di Sampit, Jumat.
Muriansyah menyampaikan, giat serah terima tersebut dilaksanakan pada Kamis (19/6). Ia mendatangi langsung ke Desa Beringin Makmur setelah menerima laporan dari Amel, warga yang ingin menyerahkan seekor orang utan peliharaan.
Satwa dengan nama latin pongo pygmaeus diketahui berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia 12 tahun. Orang utan tersebut diterima dalam kondisi sehat.
Berdasarkan keterangan Amel, orang utan tersebut ditemukan dalam kondisi masih anak di hutan belakang rumahnya setelah sebelumnya hutan tersebut dibabat untuk diolah sebagai kebun kelapa sawit. Saat ditemukan orang utan tersebut tidak bersama induknya.
Menurut keterangan yang diterima Muriansyah, sebenarnya Amel mengetahui bahwa orang utan termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang dan tidak boleh dipelihara, tetapi karena saat itu Amel tidak tau kemana harus menyerahkan satwa itu dan akhirnya dirawat.
“Mungkin awalnya karena kasihan, lalu berubah menjadi sayang dan keterusan. Saat muncul masalah barulah ia tersadar,” ujar Muriansyah.
Baca juga: Legislator Kotim desak perbaikan jalan Bajarau-Parenggean
Ia melanjutkan, masih berdasarkan keterangan Amel, setelah belasan tahun dirawat orang utan tersebut belakangan menunjukkan sikap agresif, mulai dari merusak kandang hingga merusak perabotan rumah seperti lemari, kulkas dan lainnya.
Kemudian, Amel melihat media sosial BKSDA Kalteng yang tertera nomor telepon atau call center dan memutuskan untuk menghubungi pihak berwenang tersebut. Selanjutnya, BKSDA Kalteng menghubungi pos terdekat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Orang utan tersebut pun telah dievakuasi oleh BKSDA Resort Sampit dan langsung dibawa ke Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng.
Setibanya di SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng, orang utan tersebut diperiksa ulang oleh tim dokter dan rencananya satwa itu akan menjalani rehabilitasi selama beberapa waktu sebelum dilepasliarkan ke alam.
“Hal tersebut dilakukan agar satwa itu bisa beradaptasi di habitat aslinya setelah sekian lama dipelihara oleh manusia,” imbuhnya.
Saat proses serah terima satwa, ia juga sempat mengedukasi warga agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak sembarangan memelihara binatang, apalagi jika binatang tersebut termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang, karena ada ancaman sanksi hingga denda bagi yang melanggar.
“Sesuai undang-undang juga, kalau misalnya orang utan itu mengganggu atau merusak kebun warga cukup melapor ke BKSDA atau aparat setempat, jangan ditangkap, dilukai atau dibunuh dan jika tidak mengganggu maka biarkan saja,” demikian Muriansyah.
Baca juga: Wabup Kotim sambangi KSOP sampaikan aspirasi nelayan
Baca juga: Aplikasi Silaras untuk percepatan penurunan stunting di Kotim
Baca juga: Fasilitas Pelabuhan Sampit ditingkatkan demi keamanan dan kenyamanan