Diduga gelapkan pajak belasan perusahaan di Kalteng, dua petinggi perusahaan dipenjarakan

id Kejati Kalteng, kalteng, korupsi, Undang, hukum

Diduga gelapkan pajak belasan perusahaan di Kalteng, dua petinggi perusahaan dipenjarakan

Kajati Kalteng Undang Mugopal (tengah) didampingi Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo (kanan) dan Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar (kiri) saat rilis perkara perpajakan, beberapa waktu lalu. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Dua orang petinggi PT Sakti Mait Jaya Langit (SJML), yakni HP, selaku Direktur Utama dan YD selaku Komisaris Utama, harus mendekam dipenjara lantaran diduga menggelapkan pajak 12 perusahaan di Kalimantan Tengah.

"Mereka disangkakan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, tindakan melawan hukum tersebut dilakukan selama kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2020," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal, di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengungkapkan, SPT PPN yang tidak dilaporkan meliputi masa pajak April hingga Desember 2018, November dan Desember 2019, serta Juli dan Agustus 2020.

Pajak yang tidak disetorkan dan dilaporkan berasal dari transaksi dengan beberapa perusahaan besar di Kalimantan Tengah mulai dari PT. Sinar Jaya Inti Mulya, PT. Alam Subur Lestari, PT. Anugerah Berkat Gemilang PT. Mentari Agung Jaya Usaha, dan PT. Mentaru Laju Jaya Usaha.

Kemudian PT. Palmina Utam, PT. Kurnia Sari Utama, PT. Sime Darby Oils Pulau Refinery, PT Golden Hope Nusantara, PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, PT. Ciptatani Kumai Sejahtera, PT. Mahakarya Sentra Nabati atas setiap penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya.

“Mereka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Bandak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20.492.653.409,” ucapnya.

Mugopal juga mengungkapkan, keduanya disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau terima 35 ekor hewan kurban bantuan Pemprov Kalteng

Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini, penegak hukum berkeinginan dapat timbul efek jera bagi pelaku.

"Sekaligus sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak, khususnya di Kalteng, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar menyampaikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka HP dan YD kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

Syamsinar juga mengungkapkan, dalam proses penanganan perkara pidana pajak ini, pihak Kanwil DJP Kalselteng dengan bantuan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah selalu mengedepankan asas ultimum remedium, artinya hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif agar bisa mengembalikan kerugian negara, namun keduanya tidak melakukan pengembalian. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan di tingkat selanjutnya, wajib pajak itu juga tidak mengembalikan. Sampai akhirnya dilakukan proses hukum sesuai aturan.

“Kami sampaikan bahwa Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini, saya selaku kepala Kanwil DJP Kalselteng berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,” demikian Syamsinar.

Baca juga: Pemkab Kotim komitmen perkuat pencegahan korupsi

Baca juga: DLH Kalteng-DPRD kawal pemegang IPPKH percepat rehabilitasi DAS

Baca juga: Gubernur Kalteng hentikan truk CPO over tonase di Kotim

OSZAR »